Selasa, 19 Agustus 2008

AKHIR TAHUN 2009, SELURUH TELEVISI SWASTA NASIONAL WAJIB MEMBANGUN STUDIO LOKAL DI KALIMANTAN TENGAH

Akhir Tahun 2009, seluruh Televisi Swasta Nasional wajib membangun studio lokal di Kalimantan Tengah

Merespon banyaknya aspirasi masyarakat di provinsi kalteng melalui kolom aspirasi di harian kalteng pos yang menginginkan adanya penambahan stasiun televisi swasta nasional agar dapat diterima di wilayah provinsi kalteng, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Seperti diketahui bahwa sampai saat ini di Kalimantan tengah khususnya di kota palangkaraya, baru ada tiga stasiun televisi swasta nasional yang dapat diterima langsung masyarakat ( tanpa melalui parabola ) yakni SCTV,RCTI dan Metro TV, sementara untuk televisi swasta lokal baru ada dua yakni Borneo Tv dan SSTV sampit, ditambah satu Lembaga Penyiaran Publik yakni TVRI kalteng.Terkait hal tersebut ada beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada masyarakat :

  1. Merujuk pada pasal 60 ayat (2) dan (3) UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, tanggal 28 desember 2007 lalu sebenarnya adalah hari bersejarah bagi lembaga penyiaran yang siaran di daerah daerah seluruh Indonesia, sebab pada tanggal tersebut seluruh lembaga penyiaran (baca:televisi) harus sudah menjadi stasiun berjaringan,. Artinya, seluruh televise yang ada sekarang harus sudah membuat stasiun lokal di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah. Namun sayang , mimpi implementasi desentralisasi penyiaran tersebut harus kandas setelah pemerintah mengeluarkan Permen no 32 tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan system siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise sehingga harus tertunda sampai batas akhir tahun 2009 mendatang.
  2. Sejak KPID kalteng terbentuk dan dikukuhkan gubernur pada tanggal 17 november 2007 lalu, KPID telah menerima pelimpahan berkas berupa rekomendasi kelayakan dari KPI pusat yakni sebanyak sembilan lembaga penyiaran, yang terdiri dari delapan radio swasta di kalteng dan 1 televisi swasta nasional yakni PT.Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV yang akan bersiaran di Kalimantan Tengah. Artinya, ANTV berkasnya saat ini telah berada di KPID kalteng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
  3. Terkait keluarnya Peraturan menteri nomor 32 tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan system siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise tersebut secara tegas KPI menentangnya sebab apa yang dilakukan pemerintah tersebut telah mengingkari amanat UU 32 tahun 2002.untuk itu KPI telah mengeluarkan tanggapan atas peraturan pemerintah tersebut yang intinya bahwa KPI melihat permen tersebut belum memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan tahapan penerapan system stasiun berjaringan ( SSB ). Tahapan sebagaimana yang ada dalam lampiran permen tersebut lebih menitikberatkan pada tahapan internal di departemen Kominfo dalam menunjang pelaksanaan SSB sebagaimana ditegaskan UU.padahal jika mengacu pada pasal 1 permen tersebut, penyesuaian penerapan SSB….dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 2009.Begitu juga pasal 3 ; Hal hal terkait dengan system stasiun berjaringan sepanjang menyangkut materi muatan local harus dilaksanakan sesuai dengan pertauran perundang undangan yang berlaku. Hal ini berarti, Sistem stasiun berjaringan sudah harus dilaksanakan ( meskipun baru mencakup isi siaran ) sejak tanggal 28 desember 2007, bukan mulai desember 2009. untuk itu KPI konsisten pada pendirian bahwa SSB adalah amanat UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Oleh karena itu , KPI menegaskan bahwa sesuai rekomendasi Rakornas KPI di bali 30 juli 2007 lalu, SSB harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Pelaksanaan SSB dapat dimulai pada awal 2008 ini dengan terlebih dulu menekankan pada aspek isi siaran ( diversity of content ) , sementara yang berkaitan dengan aspek kepemilikan ( diversity of ownership ) dapat dilakukan pada tahap berikutnya.Untuk itu saat ini KPI telah mempunyai draft rancangan mengenai system stasiun berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise yang akan disahkan pada Rakornas KPI di Batam bulan Juni mendatang.
  4. Sementara itu menteri Kominfo pada saat rapimnas KPID se Indonesia bulan pebruari 2008 lalu mengatakan “…alasan pengunduran pelaksanaan SSB sampai 2009 Mengenai TV berjaringan sekali lagi semata-mata pertimbangn-pertimbangan teknis, saya tidak melihat, kalau dipasarkan itu tidak sanggup. Kami sampaikan bahwa kenapa kemaren belum meresmikan TV Berjaringan semata-mata karena persolan teknis. Dilaksanakan secara bertahap sampai Desember 2009. Baik diversity of content maupun kepemilikan silang “.

Terkait kondisi diatas KPID kalteng mengharapkan agar seluruh masyarakat di kalteng dapat bersabar untuk dapat menikmati siaran dari seluruh televise swasta nasional ( tanpa melalui parabola ). Sebab mulai saat ini sampai dengan akhir tahun 2009 mendatang seluruh televisi sedang mempersiapkan infrastrukturnya untuk membangun stasiun lokal di kalteng atau berjaringan dengan tv lokal, Sehingga kita dapat menikmati siaran yang bermuatan lokal, tidak didikte atau dicekoki terus informasi yang sentralistik dari Jakarta.

Palangka Raya, 07 maret 2008
Wakil Ketua,
SIGIT WIDO

Posted By : h_peace

0 komentar: