Selasa, 19 Agustus 2008

TV DAN RADIO JANGAN TERJEBAK MOMEN PEMILU 2009

TV dan Radio Jangan Terjebak Momen Pemilu 2009
Oleh :
SIGIT WIDO ( Praktisi Penyiaran )

Indonesia Memilih...! genderang Pesta Demokrasi pemilihan Umum 2009 sudah di tabuh. Tak tanggung tanggung kali ini kontestannya semakin membengkak dibanding 2004 lalu , sebanyak 33 dari 34 partai politik telah menyatakan siap ‘bertarung’ merebut simpati rakyat Kalimantan Tengah dalam hajatan terbesar di republik ini pada tanggal 9 april 2009 mendatang. Lantas, apa sekarang yang harus dilakukan partai politik, khususnya partai politik baru untuk mengenalkan partainya kepada rakyat ? jawabannya pastilah melakukan sosialisasi dan kampanye , baik melalui media cetak maupun elektronik.

Tak bisa dipungkiri, bahwa saat ini media , khususnya televisi mempunyai peran yang sangat strategis dan sarana yang efektif untuk mengkampanyekan diri. Ingat fenomena kemenangan SBY pada pemilu 2004 lalu, tentunya tak bisa dilepaskan begitu saja dari peran serta dan blow up media massa yang secara gencar mengeskpos Figur seorang SBY. Fenomena ini tampaknya telah menjadi trend dan seolah olah menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh siapapun yang ingin menjadi pejabat, baik itu Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD maupun calon perseorangan.

Bisa dibayangkan, mulai saat ini di provinsi kalimantan tengah, akan banyak bermunculan para calon legislatif dan calon anggota DPD yang akan memutar otak untuk mensosialisasikan dirinya kepada publik, apalagi bagi para caleg yang belum terlalu dikenal oleh masyarakat, tentunya perjuangan ini akan lebih berat dan menarik untuk disimak. Akhir akhir ini, banyak orang yang merasa percaya diri dan menganggap dirinya sebagai seorang tokoh yang pantas dan layak untuk menjadi anggota dewan, padahal baru muncul dan sibuk saat mendekati Pemilu saja. Boleh dikatakan bahwa mereka mencalonkan diri karena kebetulan menjadi pengurus partai, bukan panggilan hati yang murni untuk bekerja mewakili aspirasi masyarakat, sebab saat ini masih banyak partai politik dan sebagian orang yang menganut Faham Kursi isme dan Fulus isme artinya rela menghamburkan uang jutaan atau bahkan milyaran rupiah demi untuk mendapatkan kursi yang banyak di DPR dan DPRD. Yang lebih parah lagi demi ambisi menjadi pejabat, ada caleg yang nyata nyata,maaf ! ‘karbitan’ dan modal yang ’cekak’ ikut ikutan bersaing, seolah olah mata mereka sudah terbutakan oleh silaunya jabatan dan kekuasaan.

Pertanyaan selanjutnya adalah , siapa pihak yang paling diuntungkan dengan fenomena ini, apalagi tahapan pemilu 2009 saat ini sudah masuk masa kampanye, bahkan kampanye kali ini merupakan rekor kampanye terlama sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia, yakni berlangsung selama sembilan bulan tujuh hari atau Hampir sama dengan waktu lazim seorang ibu mengandung. Jelas, yang paling diuntungkan salah satunya adalah media massa., Dapat diperkirakan, trilyunan rupiah dana kampanye pasti akan digelontorkan partai politik untuk biaya iklan kampanyenya di media massa selama rentan waktu tersebut.

Khusus untuk lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio, Momentum semacam ini dikhawatirkan dapat menjebak Lembaga penyiaran untuk berpihak kepada partai politik tertentu serta menarik keuntungan ekonomi dengan cara cara yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan. Sekedar mengingatkan, bahwa telah ada payung hukum dan sanksi yang jelas yang mengatur mengenai tata cara kampanye melalui media elektronik, yakni UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum Anggota DPR,DPRD dan DPD, Keputusan KPU Nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPR,DPRD dan DPD dan peraturan maupun keputusan lembaga terkait lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia / Daerah ( KPI Dan KPID ).

Benang merah atau inti sari dari aturan tersebut adalah , Lembaga penyiaran ( televisi dan Radio ) diminta untuk dapat berlaku adil, proporsional dan profesional kepada seluruh peserta kampanye tanpa pandang bulu. Caranya yaitu dengan memberikan waktu dan kesempatan yang sama kepada partai politik maupun calegnya untuk mengkampanyekan dirinya, tanpa ada perbedaan dengan peserta lain, baik durasi , volume maupun biayanya. Dengan demikian maka akan terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, yang pada akhirnya dapat menambah pengayaan dan referensi masyarakat sebagai calon pemilih sehingga dapat menentukan pilihan kelak di bilik suara sesuai dengan hati nuraninya. Aturan tersebut kelihatnnya gampang namun sebenarnya sulit untuk dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, termasuk di kalimantan tengah, kita lihat saja nanti.

Belum lama ini, KPU provinsi telah melibatkan KPID kalteng dalam hal pengawasan isi siaran selama masa kampanye pemilu 2009, tentunya ini menjadi langkah positif agar setiap proses tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah di tentukan. KPU berkewajiban mengawasi dan memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelangggaran, sementara KPID bertugas mengawasi dan memberikan teguran maupun sanksi kepada lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sinergi kedua lembaga negara ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan partisipasi publik dalam pemilu 2009, menuju pesta demokrasi yang jujur, adil dan berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, peran yang lebih besar sebenarnya ada pada partai politik peserta pemilu, hendaknya para tim kampanye partai politik dikalteng dapat menjamin dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan layak terkait penyampaian visi , misi dan program kerja masing masing partai, jangan hanya menjadikan rakyat sebagai objek politik, tetapi ajaklah atau libatkanlah rakyat sebagai subyek politik agar esensi dari demokrasi dapat terimplementasi.

Khusus untuk para Tim kampanye diharapkan juga dapat berpolitik dengan cara cara yang lebih elegan dan edukatif, dengan meninggalkan cara cara ‘ kotor ‘ yang justru akan membuat rakyat jenuh. Berikan Pendidikan politik kepada rakyat agar iklan kampanye di lembaga penyiaran nantinya dapat menjalin komunikasi yang sehat antara partai politik dengan rakyat sehingga dapat membangun budaya politik indonesia yang lebih bermartabat. Semoga...!!!


Posted By : h_peace



PEMROV KALTENG WAJIB SEGERA MEMBENTUK SEKRETARIAT KPID

PEMROV KALTENG WAJIB SEGERA MEMBENTUK SEKRETARIAT KPID

OLEH :
Sigit Wido ( Wakil Ketua KPID Kalteng )

“ keluarnya PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 menjadi dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi termasuk Kalimantan Tengah untuk menunda pembentukan unsur kesekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) kalteng “

Harapan akan ada kepastian hukum sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID menuai hasil positif setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) No.41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tak hanya itu, pada tanggal 23 Maret 2007 baru baru ini, kembali Pemerintah menegaskan Pembentukan sekretariat KPID melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No. 19 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Dengan kedua payung hukum tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalteng wajib segera membentuk sekretariat KPID guna mendukung kinerja para komisioner KPID kalteng. Tentunya hal tersebut diharapkan dapat menyelesaikan problem ketidakjelasan posisi KPID dalam kelembagaan pemerintah daerah di provinsi kalteng, sebab selama ini sejak dikukuhkan pada tanggal 17 november 2007 lalu, nasib sekretariat KPID “ digantung “ dengan ketidakpastian hukum.

Alasan Utama kesulitan Pemda pada saat itu adalah , PP no.8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah belum mengakomodir sekretariat KPID, namun setelah PP tersebut direvisi, posisi sekretariat KPID telah diwadahi sebagai bagian dari perangkat daerah tingkat provinsi.Yang dimaksud dengan perangkat daerah provinsi adalah unsure pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sektetariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Posisi sekretariat KPID kalteng nantinya diletakkan dalam bentuk pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintah umum lainnya yang secara teknis dapat dicantolkan kedalam perangkat daerah yang memiliki urusan terdekat atau rumpun urusan yang sama. Dalam posisi demikian, problema kedudukan dan khusunya, kejelasan penganggaran dari KPID menjadi lebih jelas.

Sebelum PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 ini disahkan,, pemerintah daereah selalu berkelit ketika diminta untuk membentuk sekretariat KPID, Padahal pembentukan sekretariat KPID se Indonesia selain merupakan tuntutan undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, juga telah didukung oleh surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/2662/sj/ tertanggal 7 nopember 2006. Dalam surat Mendagri tersebut, seluruh Gubernur diharapkan dapat melaksanakan tiga hal pokok, yakni pertama, Pembentukan sekretariat KPID bagi daerah yang belum ada KPID-nya. Kedua, Pembentukan sekretariat KPID dan yang ketiga adalah, bantuan pembiayaan kegitan KPID dalam rencana satuan kerja ( RASK) perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan tugas dengan KPID.Namun demikian, Pemerintah daerah masih belum bisa mantap dengan hanya surat edaran Mendagri tersebut. Pemda selalu beralasan menunggu revisi PP no 8 tahun 2003. namun alasan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 , saat ini sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk menolak pendirian Sekretariat KPID kalteng.

Ketentuan jelas terhadap posisi sekretariat KPID ini dimuat dalam pasal 45 ayat ( 1 ) dari PP no.41 tahun 2007 yang menyebutkan : “ Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah “. Pada ayat (2) juga menyebutkan : “ organisasi dan tatakerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apratur Negara “. Bunyi pasal 45 ayat (1) dan (2) diatas, sudah ditindaklanjuti pemerintah dengan memasukkanya dalam konsideran Permendagri No.19 tahun 2007 yang berbunyi : “ memperhatikan : Surat pertimbangan menteri Negara Pendayagunaan Apartaur Negara nomor B/613.1/M.PAN/2/2008 tanggal 29 februari 2008.Sedangkan dalam penjelasan umum PP no.41 tahun 2007 pasal 45 ditegaskan : “ Diatur pula dalam peraturan pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah, sebagai bagain dari perangkat daerah, seperti sekretariat Badan Narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat Komisi Penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintah umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah “.

Penjelasan khusus pasal 45 juga ditegaskan : “ yang dimaksud dengan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan adalah tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan, misalnya, secretariat komisi penyiaran, secretariat badan narkoba “. Dengan demikian, dasar hukum pendirian Sekretariat KPID sudah menjadi harga mati karena dasar hukumnya sudah sangat kuat. Selanjutnya pemerintah harus segera menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda ) bersama dengan DPRD kalteng sebagai “ibu” yang telah melahirkan KPID di kalteng. Sementara itu tugas dan fungsi kesekratariatan KPID nantinya adalah memberikan pelayanan adminsitratif kepada KPID dan menyelenggarakan fungsi : penyusunan program sekretariat KPID , fasilitasi penyiapan program KPID, Fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID dan pengelolaan adminstrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan dilingkungan KPID seperti yang tertuang Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2). Adapun sekretariat KPID kalteng nantinya akan di pimpin oleh kepala sekretariat dengan jabatan eselon III.a. dan dibantu oleh maksimal empat kepala subbagian dengan jabatan eselon IV.a, sedangkan nomenklatur dan uraian tugas masing masing subbagian akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

Akhirnya, mudah mudahan dengan itikad baik semua pihak , sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Kalteng dapat secepatnya terbentuk sehingga seluruh komisioner dapat bekerja lebih optimal sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.SEMOGA…

Posted By : h_peace

AKHIR TAHUN 2009, SELURUH TELEVISI SWASTA NASIONAL WAJIB MEMBANGUN STUDIO LOKAL DI KALIMANTAN TENGAH

Akhir Tahun 2009, seluruh Televisi Swasta Nasional wajib membangun studio lokal di Kalimantan Tengah

Merespon banyaknya aspirasi masyarakat di provinsi kalteng melalui kolom aspirasi di harian kalteng pos yang menginginkan adanya penambahan stasiun televisi swasta nasional agar dapat diterima di wilayah provinsi kalteng, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Seperti diketahui bahwa sampai saat ini di Kalimantan tengah khususnya di kota palangkaraya, baru ada tiga stasiun televisi swasta nasional yang dapat diterima langsung masyarakat ( tanpa melalui parabola ) yakni SCTV,RCTI dan Metro TV, sementara untuk televisi swasta lokal baru ada dua yakni Borneo Tv dan SSTV sampit, ditambah satu Lembaga Penyiaran Publik yakni TVRI kalteng.Terkait hal tersebut ada beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada masyarakat :

  1. Merujuk pada pasal 60 ayat (2) dan (3) UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, tanggal 28 desember 2007 lalu sebenarnya adalah hari bersejarah bagi lembaga penyiaran yang siaran di daerah daerah seluruh Indonesia, sebab pada tanggal tersebut seluruh lembaga penyiaran (baca:televisi) harus sudah menjadi stasiun berjaringan,. Artinya, seluruh televise yang ada sekarang harus sudah membuat stasiun lokal di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah. Namun sayang , mimpi implementasi desentralisasi penyiaran tersebut harus kandas setelah pemerintah mengeluarkan Permen no 32 tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan system siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise sehingga harus tertunda sampai batas akhir tahun 2009 mendatang.
  2. Sejak KPID kalteng terbentuk dan dikukuhkan gubernur pada tanggal 17 november 2007 lalu, KPID telah menerima pelimpahan berkas berupa rekomendasi kelayakan dari KPI pusat yakni sebanyak sembilan lembaga penyiaran, yang terdiri dari delapan radio swasta di kalteng dan 1 televisi swasta nasional yakni PT.Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV yang akan bersiaran di Kalimantan Tengah. Artinya, ANTV berkasnya saat ini telah berada di KPID kalteng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
  3. Terkait keluarnya Peraturan menteri nomor 32 tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan system siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise tersebut secara tegas KPI menentangnya sebab apa yang dilakukan pemerintah tersebut telah mengingkari amanat UU 32 tahun 2002.untuk itu KPI telah mengeluarkan tanggapan atas peraturan pemerintah tersebut yang intinya bahwa KPI melihat permen tersebut belum memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan tahapan penerapan system stasiun berjaringan ( SSB ). Tahapan sebagaimana yang ada dalam lampiran permen tersebut lebih menitikberatkan pada tahapan internal di departemen Kominfo dalam menunjang pelaksanaan SSB sebagaimana ditegaskan UU.padahal jika mengacu pada pasal 1 permen tersebut, penyesuaian penerapan SSB….dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 2009.Begitu juga pasal 3 ; Hal hal terkait dengan system stasiun berjaringan sepanjang menyangkut materi muatan local harus dilaksanakan sesuai dengan pertauran perundang undangan yang berlaku. Hal ini berarti, Sistem stasiun berjaringan sudah harus dilaksanakan ( meskipun baru mencakup isi siaran ) sejak tanggal 28 desember 2007, bukan mulai desember 2009. untuk itu KPI konsisten pada pendirian bahwa SSB adalah amanat UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Oleh karena itu , KPI menegaskan bahwa sesuai rekomendasi Rakornas KPI di bali 30 juli 2007 lalu, SSB harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Pelaksanaan SSB dapat dimulai pada awal 2008 ini dengan terlebih dulu menekankan pada aspek isi siaran ( diversity of content ) , sementara yang berkaitan dengan aspek kepemilikan ( diversity of ownership ) dapat dilakukan pada tahap berikutnya.Untuk itu saat ini KPI telah mempunyai draft rancangan mengenai system stasiun berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televise yang akan disahkan pada Rakornas KPI di Batam bulan Juni mendatang.
  4. Sementara itu menteri Kominfo pada saat rapimnas KPID se Indonesia bulan pebruari 2008 lalu mengatakan “…alasan pengunduran pelaksanaan SSB sampai 2009 Mengenai TV berjaringan sekali lagi semata-mata pertimbangn-pertimbangan teknis, saya tidak melihat, kalau dipasarkan itu tidak sanggup. Kami sampaikan bahwa kenapa kemaren belum meresmikan TV Berjaringan semata-mata karena persolan teknis. Dilaksanakan secara bertahap sampai Desember 2009. Baik diversity of content maupun kepemilikan silang “.

Terkait kondisi diatas KPID kalteng mengharapkan agar seluruh masyarakat di kalteng dapat bersabar untuk dapat menikmati siaran dari seluruh televise swasta nasional ( tanpa melalui parabola ). Sebab mulai saat ini sampai dengan akhir tahun 2009 mendatang seluruh televisi sedang mempersiapkan infrastrukturnya untuk membangun stasiun lokal di kalteng atau berjaringan dengan tv lokal, Sehingga kita dapat menikmati siaran yang bermuatan lokal, tidak didikte atau dicekoki terus informasi yang sentralistik dari Jakarta.

Palangka Raya, 07 maret 2008
Wakil Ketua,
SIGIT WIDO

Posted By : h_peace

MENGUJI EKSISTENSI KPID KALTENG

MENGUJI EKSISTENSI KPID KALTENG
Oleh :
Sigit Wido (wakil ketua KPID Kalteng)

“ SEMUA TELEVISI SWASTA NASIONAL WAJIB MEMBANGUN STUDIO LOKAL DI KALTENG SEBELUM TAHUN 2009 “

UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran secara normatif telah mengamanatkan bahwa mau tidak mau, sistem penyiaran dan isi siaran di lembaga penyiaran harus diatur, karena tujuan dari keberadaan lembaga penyiaran yakni untuk memperkukuh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri serta mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai. Hal tersebut tentunya dapat terwujud jika lembaga penyiaran dapat memainkan perannya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta menjadi kontrol dan perekat sosial.

Pertanyaannya sekarang, sudahkah lembaga penyiaran , baik radio maupun televisi di republik ini memainkan perannya sesuai UndangUndang? Tentu pertanyaan ini, merupakan kelanjutan dari sebuah pertanyaan , bagaimana kondisi tayangan televisi yang hadir di tengah tengah keluarga kita saat ini? Lalu, adakah muncul rasa gamang, ketika stasiun televisi menyuguhkan berbagai mata acara yang ditonton oleh anak anak dan keluarga kita yang pada hakekatnya tidak mencerminkan semangat penyiaran itu sendiri? atau justru kita malah suka dan menikmatinya sebagai sebuah hiburan ketika perilaku yang ditayangkan televisi tersebut ditiru oleh anak anak kita terus kita membiarkannya dan menganggap itu merupakan bagian dari proses perkembangan zaman. Sadar atau setengah sadar, saat ini kita telah dicekoki dengan berbagai tayangan yang sentralistik dari Jakarta.

Masyarakat di daerah seolah tidak diberikan peluang untuk turut serta menentukan tayangan yang layak bagi mereka.implikasi dari informasi yang tunggal nada tersebut sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat terutama anak anak di daerah. Misalnya, informasi tentang sungai meluap di Jakarta, tidaklah terlalu penting bagi pemirsa TV yang berada di Kalimantan Tengah terutama yang tinggal di daerah aliran sungai, sebab menurut mereka sungai meluap adalah hal yang biasa dihadapai jika sedang musim penghujan.

Kenyamanan siaran tidak kita dapatkan di daerah bahkan yang didapat itu terasa asing bagi kita. Apa yang terjadi pada sistem penyiaran di Indonesia saat ini merupakan sebuah keinginan pemerintah yang masih tetap menganggap dan memperlakukan masyarakat di daerah seperti kerbau yang dicucuk hidungnya dan bisa di bawa kemana mana oleh tuannya. Bahkan rakyat tidak memiliki hak dan kuasa dalam menentukan siaran di lembaga penyiaran.

Konsep seperti ini terus dusuguhkan dan mencekoki pemikiran masyarakat, sehingga kita lupa jika telah terjadi pembodohan yang terstruktur dilakukan pemerintah. Saat ini masyarakat tidak memiliki nilai tawar dalam menetukan isi siaran sehingga harus menerima apa yang disuguhkan Jakarta. Ada tujuh peraturan pemerintah yang telah ditandatangani presiden terkait penyiaran. Tiga PP yang awal keluar adalah PP Nomor 11, 12 dan 13 yakni Tentang lembaga penyiaran publik, RRI, TVRI dan penyelenggaranya sendiri. Belum selesai polemik tentang keluarnya tiga PP tersebut, pada November 2005 lalu, pemerintah kembali mengeluarkan empat PP lagi tentang penyiaran yakni, PP Nomor 49, 50, 51 dan 52 yang mengatur tentang lembaga penyiaran asing, swasta , komunitas dan berlangganan. Bahkan yang lebih parah lagi, tepatnya akhir Tahun 2007 lalu pemerintah kembali membuat langkah kontroversi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 32 tentang penyesuaian penerapan sistem siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi.

Terlepas dari polemik yang sedang berkembang tersebut , komisi penyiaran Indonesia daerah Kalimantan Tengah memiliki tanggung jawab untuk menata sistem penyiaran yang sehat. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya membuat pemetaan ( mapping ) lembaga penyiaran. Sebab pada hakekatnya, lembaga penyiaran tidak hanya menyangkut regulasi kanal, tetapi lebih jauh dari itu, terkait juga dengan isi siaran, manajemen perusahaan, dan sumber daya pengelolanya. Apalagi kanal frekuensi merupakan ranah publik yang sangat terbatas.

Dengan kondisi tersebut, diperlukan sebuah penataan sehingga ruang yang terbatas itu bisa benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai pemilik regulasi. Mumpung belum terlalu banyak, maka lembaga penyiaran yang ada di Kalimantan Tengah perlu diatur secara professional dan proporsional sehingga masyarakat sebagai pemilik frekuensi tidak dirugikan oleh pengusaha yang bergerak di lembaga penyiaran sebagai pengguna frekuensi.

Timbul pertanyaan, masyarakat yang mana? Disinilah kita tegaskan bahwa yang harus dibela adalah masyarakat yang selama ini dirampas hak haknya, dikebiri, bahkan dinaifkan oleh pemerintah dan tidak diberi ruang untuk menyanggah. Masyarakat yang selalu dininabobokan dengan senandung retorika dan terbuai dalam ketidaktahuan bahwa kita sedang dipaksa untuk memahami aturan atuaran yang dibuat itu.

Merujuk pada pasal 60 ayat (2) dan (3) UU 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran, 28 Desember 2007 lalu adalah hari bersejarah bagi lembaga penyiaran yang siaran di daerah daerah seluruh Indonesia, sebab pada tanggal tersebut seluruh lembaga penyiaran ( baca : televisi ) harus sudah menjadi stasiun berjaringan,. Artinya, seluruh televisi yang ada sekarang harus sudah membuat stasiun lokal di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah. Namun sayang, mimpi implementasi desentralisasi penyiaran tersebut harus kandas setelah pemerintah mengeluarkan Permen Nomor 32 Tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan sistem siaran berjaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi. Dengan keputusan ini akhirnya pelaksanaan siaran sistem berjaringan tersebut harus ditunda sampai akhir Tahun 2009 mendatang. Satu hal yang patut disayangkan ketika saat ini rakyat menginginkan keadilan dalam memperoleh infomasi. Sebenarnya, dengan system siaran berjaringan ini, memberi ruang kepada daerah untuk mengatur dirinya dalam hal isi siaran, yakni memiliki hak untuk menentukan mata acara yang sesuai dengan potensi daerah masing masing. Kita di daerah tidak lagi disuguhkan dan dipaksa oleh stasiun televisi swasta di Jakarta untuk menonton bentuk kebudayaan dan gaya hidup yang dipaksakan kepada daerah lain. Ini bisa dilakukan jika daerah bersatu menolak hegemoni siaran dari Jakarta tersebut.

Fakta aturan ini juga memberi angin segar bagi daerah, khususnya terkait dengan persoalan isi siaran televise yang selama ini menjadi bahan kritik masyarakat di daerah karena dinilai banyak tayangan yang kurang mendidik. Penerapan sistem berjaringan merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda tunda lagi, jika pemerintah beralasan penundaan ini murni karena masalah teknis terutama menyangkut kepemilikan (diversity of ownership) maka untuk masalah isi siaran (diversity of content) harus bisa dimulai dari sekarang untuk diterapkan. Ini merupakan sebuah komitmen yang tumbuh dari sebuah kesadaran hukum bagi anggota KPID seluruh Indonesia. Paling tidak, jika aturan ini bisa dilaksanakan maka untuk tampil dan dapat disiarkan di seluruh Indonesia tidak perlu harus ke Jakarta, atau kalau ada masyarakat Kalimantan Tengah yang ingin menjadi artis dan sebagainya, tidak juga mesti harus hijrah ke Jakarta.

Namun, segala atuaran yang ada tersebut tidak akan terwujud jika masyarakat di daerah tetap masa bodoh dengan peraturan yang ada. KPID Kalteng , bukanlah instansi yang berdiri sendiri dalam menata sistem penyiaran di daerah, kekuasaan ada pada masyarakat sebagai pemilik regulasi. Dalam konteks ini maka pengusaha daerah juga memiliki hak untuk menanamkan investasi di daerahnya dan anak-anak di daerah juga memiliki hak untuk bekerja di stasiun televisi yang siarannya diterima daerahnya. Semoga sistem stasiun berjaringan dapat secepatnya terwujud di Bumi Tambun Bungai.

Posted By : h_peace

Jumat, 01 Agustus 2008

PROFIL SIGIT WIDODO


SIGIT WIDODO, lahir di Blitar tahun 1981. Mengenyam pendidikan dari TK hingga SMA nya di Blitar Jawa timur. Lulusan FKIP Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah tahun 2005 ini selama kuliah tercata aktif diberbagai organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra kampus. Pengalaman terjun di dunia organisasi diawalinya pada tahun 2002 saat menjadi sekretaris umum senat mahasiswa FKIP Unpar dan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [ PMII ] Kota Palangkaraya. Organsisasi yang membesarkan namannya adalah Badan eksekutif Mahasiswa atau BEM Unpar saat ia pada tahun 2003 lalu dipercaya menjadi presiden BEM unpar.Tak hanya di dalam kampus, pada tahun 2004 tepatnya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pria yang pernah menjadi penyiar radio kampus ini dipercaya menjadi coordinator Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia atau P3I wilayah Kalteng dalam kegiatan pemantauan pemilu. Sementara itu di organisasi kepemudaan, ia juga aktif di KNPI kota palangkaraya mengurusi bidang politik.Ditahun 2008 seiring pergantian pengurus di tubuh KNPI Provinsi kalteng, ia ditarik ke KNPI provinsi menduduki posisi sebagai wakil sekretaris. Sebelum terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah kalteng, ia bekerja sebagai reporter , produser dan pembawa acara talk show di LPP TVRI Kalteng dan LPS Borneo TV. Diantara program talk show yang pernah dibawakan adalah OPINI,SWARA, DIALOG EKSEKUTIF, WACANA, KUPAS EDITORIAL, DAN DIALOG KHUSUS [ TVRI KALTENG ] dan JUDICIAL, BORNEO SOLUSI [ BORNEO TV ]. Karena dianggap berpengalaman di dunia penyiaran , saat ini ia diberikan amanah untuk menduduki posisi wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah kalteng [ KPID ] Kalteng masa bhakti 2007 – 2010.



BIODATA SINGKAT SIGIT WIDODO

Nama : SIGIT WIDODO
TTL : Blitar, 27 April 1981
Alamat : Jl. Basir Jahan Raya No. 10 Palangka Raya Kalimantan Tengah
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Status : Belum Menikah
Hobby : Membaca dan Diskusi
  • Riwayat Pendidikan:
  1. SDN Slumbung 1 Kecamatan Gandusari Kab. Blitar Jawa Timur
  2. SLTPN 1 Semen kecamatan Gandusari Kab. Blitar Jawa Timur
  3. SMKN Islam Blitar Jawa Timur
  4. Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah
  • Pengalaman Kerja:
  1. Tahun 2005 – 2006 Reporter dan Produser LPP TVRI Kalteng
  2. Tahun 2006 – 2007 Reporter dan Produser LPS Borneo TV
  3. Tahun 2007 – 2010 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng
  • Pengalaman Organisasi:
  1. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan IPS FKIP Unpar
  2. Sekretaris Umum Senat Mahasiswa FKIP Unpar
  3. Wakil Presiden BEM Unpar
  4. Presiden BEM Unpar
  5. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Palangka Raya
  6. Aktivis Gerakan Mahasiswa Palangka Raya ( GEMA )
  7. Koordinator Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia ( P3I ) wilayah kalteng
  8. Wakil Koordinator Kalteng Mania
  9. Asisten Manajer PERSEPAR Kalteng di Divisi 1 liga Indonesia
  10. KNPI Kota Palangka Raya
  11. KNPI Provinsi Kalteng


Posted by : churutz_borneo