Selasa, 19 Agustus 2008

PEMROV KALTENG WAJIB SEGERA MEMBENTUK SEKRETARIAT KPID

PEMROV KALTENG WAJIB SEGERA MEMBENTUK SEKRETARIAT KPID

OLEH :
Sigit Wido ( Wakil Ketua KPID Kalteng )

“ keluarnya PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 menjadi dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi termasuk Kalimantan Tengah untuk menunda pembentukan unsur kesekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) kalteng “

Harapan akan ada kepastian hukum sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID menuai hasil positif setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) No.41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tak hanya itu, pada tanggal 23 Maret 2007 baru baru ini, kembali Pemerintah menegaskan Pembentukan sekretariat KPID melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No. 19 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Dengan kedua payung hukum tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalteng wajib segera membentuk sekretariat KPID guna mendukung kinerja para komisioner KPID kalteng. Tentunya hal tersebut diharapkan dapat menyelesaikan problem ketidakjelasan posisi KPID dalam kelembagaan pemerintah daerah di provinsi kalteng, sebab selama ini sejak dikukuhkan pada tanggal 17 november 2007 lalu, nasib sekretariat KPID “ digantung “ dengan ketidakpastian hukum.

Alasan Utama kesulitan Pemda pada saat itu adalah , PP no.8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah belum mengakomodir sekretariat KPID, namun setelah PP tersebut direvisi, posisi sekretariat KPID telah diwadahi sebagai bagian dari perangkat daerah tingkat provinsi.Yang dimaksud dengan perangkat daerah provinsi adalah unsure pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sektetariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Posisi sekretariat KPID kalteng nantinya diletakkan dalam bentuk pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintah umum lainnya yang secara teknis dapat dicantolkan kedalam perangkat daerah yang memiliki urusan terdekat atau rumpun urusan yang sama. Dalam posisi demikian, problema kedudukan dan khusunya, kejelasan penganggaran dari KPID menjadi lebih jelas.

Sebelum PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 ini disahkan,, pemerintah daereah selalu berkelit ketika diminta untuk membentuk sekretariat KPID, Padahal pembentukan sekretariat KPID se Indonesia selain merupakan tuntutan undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, juga telah didukung oleh surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/2662/sj/ tertanggal 7 nopember 2006. Dalam surat Mendagri tersebut, seluruh Gubernur diharapkan dapat melaksanakan tiga hal pokok, yakni pertama, Pembentukan sekretariat KPID bagi daerah yang belum ada KPID-nya. Kedua, Pembentukan sekretariat KPID dan yang ketiga adalah, bantuan pembiayaan kegitan KPID dalam rencana satuan kerja ( RASK) perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan tugas dengan KPID.Namun demikian, Pemerintah daerah masih belum bisa mantap dengan hanya surat edaran Mendagri tersebut. Pemda selalu beralasan menunggu revisi PP no 8 tahun 2003. namun alasan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya PP No 41 dan Permendagri nomor 19 tahun 2007 , saat ini sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk menolak pendirian Sekretariat KPID kalteng.

Ketentuan jelas terhadap posisi sekretariat KPID ini dimuat dalam pasal 45 ayat ( 1 ) dari PP no.41 tahun 2007 yang menyebutkan : “ Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah “. Pada ayat (2) juga menyebutkan : “ organisasi dan tatakerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apratur Negara “. Bunyi pasal 45 ayat (1) dan (2) diatas, sudah ditindaklanjuti pemerintah dengan memasukkanya dalam konsideran Permendagri No.19 tahun 2007 yang berbunyi : “ memperhatikan : Surat pertimbangan menteri Negara Pendayagunaan Apartaur Negara nomor B/613.1/M.PAN/2/2008 tanggal 29 februari 2008.Sedangkan dalam penjelasan umum PP no.41 tahun 2007 pasal 45 ditegaskan : “ Diatur pula dalam peraturan pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah, sebagai bagain dari perangkat daerah, seperti sekretariat Badan Narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat Komisi Penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintah umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah “.

Penjelasan khusus pasal 45 juga ditegaskan : “ yang dimaksud dengan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan adalah tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan, misalnya, secretariat komisi penyiaran, secretariat badan narkoba “. Dengan demikian, dasar hukum pendirian Sekretariat KPID sudah menjadi harga mati karena dasar hukumnya sudah sangat kuat. Selanjutnya pemerintah harus segera menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda ) bersama dengan DPRD kalteng sebagai “ibu” yang telah melahirkan KPID di kalteng. Sementara itu tugas dan fungsi kesekratariatan KPID nantinya adalah memberikan pelayanan adminsitratif kepada KPID dan menyelenggarakan fungsi : penyusunan program sekretariat KPID , fasilitasi penyiapan program KPID, Fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID dan pengelolaan adminstrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan dilingkungan KPID seperti yang tertuang Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2). Adapun sekretariat KPID kalteng nantinya akan di pimpin oleh kepala sekretariat dengan jabatan eselon III.a. dan dibantu oleh maksimal empat kepala subbagian dengan jabatan eselon IV.a, sedangkan nomenklatur dan uraian tugas masing masing subbagian akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

Akhirnya, mudah mudahan dengan itikad baik semua pihak , sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Kalteng dapat secepatnya terbentuk sehingga seluruh komisioner dapat bekerja lebih optimal sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.SEMOGA…

Posted By : h_peace

0 komentar: